faq1:5k33:160032--17-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Pembeli non-PKP, bagaimana pembuatan nota retur?
Jawaban
Pembeli buat nota retur sesuai PMK 65/2010, lalu diberikan salinannya ke KPP termpat terdaftar untuk dibantu dimasukkan ke sistem efaktur. Nantinya ketika penjual upload nota retur, akan berhasil.
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k33/160032--17-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1