User Tools

Site Tools


faq1:5k33:160014--16-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Sewa tanah dan bangunan biaya listrik air terpisah dari sewa, kasus berbeda tanah dan bangunan sudah di beli kemudian ada tagihan dari pengelola gedung terkait biaya listrik dan lain lain

Jawaban

Apabila kasusnya adalah sewa tanah dan bangunan maka, silakan dipastikan apakah biaya biaya tersebut masuk kedalam klausul service charge apabila iya maka dimasukkan ke dalam DPP untuk penghitungan pph pasal 4 ayat 2. untuk kasus tanah dan bangunan sudah hak milik dan timbul biaya tagihan maka teknisnya bukan pph 4 ayat 2 lagi, namun bisa dipastikan bahwa tagihan tadi atas jasa jasa yang diberikan oleh pengelola gedung apakah masuk ke pmk 141 tahun 2015 sepanjang masuk maka bisa dipotong pph 23

Dasar Hukum

Editor

HPDN

faq1/5k33/160014--16-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:02 (external edit)