faq1:5k32:160000--16-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya mau tanya mengenai pasal 8 di PMK Nomor 79/PMK.03/2008 apa seperti ini ya maksudnya, jika aset yg direvaluasi dijual dalam waktu kurang dari 10th dari saat revaluasi maka selisih lebih penilaian kembali di bayarkan kembali pphnya 12% (22% - 10%) ? Ini benerkan mas/mba tarifnya jadi 12%?
Jawaban
betul tan. Liat kapan dia reval tapi ya klausulnya adalah tarif yang berlaku pada saat reval
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k32/160000--16-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)