User Tools

Site Tools


faq1:5k32:159981--16-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

@kring_pajak ada WP OP ikut TA, PPS 1 dan PPS 2. Ternyata masih ada aset yg belum di laporkan. WP tersebut akan dikenai sanksi brp kak? Minta aturannya ya

Jawaban

aset yang belum dilaporkan ini seharusnya masuk sebagai objek PPS kebijakan 2 ? Jika iya, maka dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar 30% dan dikenai sanksi administratif berupa bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) UU KUP-HPP lan ( pasal 9 ayat 1 PMK 196/2021)

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k32/159981--16-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)