faq1:5k32:159981--16-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
@kring_pajak ada WP OP ikut TA, PPS 1 dan PPS 2. Ternyata masih ada aset yg belum di laporkan. WP tersebut akan dikenai sanksi brp kak? Minta aturannya ya
Jawaban
aset yang belum dilaporkan ini seharusnya masuk sebagai objek PPS kebijakan 2 ? Jika iya, maka dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar 30% dan dikenai sanksi administratif berupa bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) UU KUP-HPP lan ( pasal 9 ayat 1 PMK 196/2021)
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k32/159981--16-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)