User Tools

Site Tools


faq1:5k32:159975--16-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Mengenai Pasal 9 (8) huruf c UU PPN kan atas pengeluaran perolehan dan Pemeliharaan kendaraan berupa sedan dan station wagon itu tidak dapat dikreditkan, nah sedangkan di UU HPP dihapus terus maksud dihapus tuh jadi bisa dikreditkan atau bagaimana?

Jawaban

atas perolehan sedan/station wagon jadi bisa dikreditkan oleh pembeli

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k32/159975--16-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)