faq1:5k32:159971--16-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
maksud PMK 18 th 2021 pasal 83 ayat 5 ini gimana ?
Jawaban
dijelaskan. Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak karena diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, yang berasal dari pembayaran atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, baik yang disetujui maupun tidak disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k32/159971--16-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)