Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Dear Informasi Perpajakan, Menurut PMK 196, apabila Orang Pribadi berinvestasi Trust ke luar negeri dan ingin melaporkan dalam Tax Amnesty. Apakah nilainya bisa menggunakan nilai buku atau harus berdasarkan penilaian dari KJPP pasal 3 Ayat 5? Apabila tidak ada nilai dari KJPP, apakah akan bermasalah? Kemudian untuk penilaiannya untuk tahun pada saat trust terbit atau tahun berjalan. Jadi penilaiannya pada saat 2015 atau tahun ini ya?
Jawaban
Ini maksudnya ikut PPS kebijakan 1 berarti ya mas? Kita sampaikan sesuai pasal 3 sbb: “(4) Nilai Harta yang dijadikan pedoman untuk menghitung besarnya jumlah Harta bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan berdasarkan: a. nilai nominal, untuk Harta berupa kas atau setara kas; b. nilai yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu Nilai Jual Objek Pajak, untuk tanah dan/atau bangunan dan nilai jual kendaraan bermotor, untuk kendaraan bermotor; c. nilai yang dipublikasikan oleh PT A
Dasar Hukum
–
Editor
WSM