User Tools

Site Tools


faq1:5k32:159961--16-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mas/mba apakah WP dapat membetulkan kesalahan penulisan alamat di SPPH PPS?

Jawaban

Bisa ya, dasarnya dari pasal 11: “Wajib Pajak dapat menyampaikan SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak dalam hal terdapat: a. kesalahan penulisan atau kesalahan penghitungan Wajib Pajak dalam pengisian SPPH; b. penambahan Harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam SPPH; c. pengurangan Harta bersih yang telah diungkapkan dalam SPPH; d. perubahan penggunaan tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final atas pengungkapan Harta

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k32/159961--16-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)