faq1:5k32:159954--16-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Mau memastikan lagi sehubungan pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar kan harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan, jika yg ditanyakan spt tahunan badan 2019, daluwarsanya bulan berapa ya? Apakah Desember 2022?
Jawaban
Yang dimaksud dengan daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1). Jadi, kalau untuk SPT tahunan Badan tahun 2019, atas pembetulan SPT yang menyatakan rugi atau lebih bayar disampaikan paling lama akhir desember 2022.
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k32/159954--16-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)