Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#41Q: Sore, mas/mba. Izin tanya. Jika ada rugi selisih kurs, apakah rugi selisih kurs tsb bersifat insidentil? Kmudian, jika PT. A memiliki brand minuman dan PT.A memperoleh royalti atas francise usaha tersebut, tp pembeli bukan pemotong PPh, apakah tetap dikenakan PPh 23 atas royalti?
Jawaban
#41A Halo farida, 1. konfirmasikan kepada WP kembali maksud dari insidentil itu apa 2. sesuai Pasal 23 aiay (1) UU PPh Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong paja
Dasar Hukum
–
Editor
FDF