User Tools

Site Tools


faq1:5k32:159915--16-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Mas mba mau nanya pengisian kredit pajak PPh Pasal 22 atas impor di SPT Tahunan. apakah di No bukti boleh diisikan dengan nomor PIB? atau lawan transaksi harus memberikan bukti potong?

Jawaban

untuk petunjuk pengisian kredit pajak mengikuti ketentuan diatas yaa. Kalau OP dilampiran PER 36/2015. Nomor bupotnya juga dijelaskan diatas.

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k32/159915--16-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)