faq1:5k32:159915--16-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Mas mba mau nanya pengisian kredit pajak PPh Pasal 22 atas impor di SPT Tahunan. apakah di No bukti boleh diisikan dengan nomor PIB? atau lawan transaksi harus memberikan bukti potong?
Jawaban
untuk petunjuk pengisian kredit pajak mengikuti ketentuan diatas yaa. Kalau OP dilampiran PER 36/2015. Nomor bupotnya juga dijelaskan diatas.
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k32/159915--16-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)