User Tools

Site Tools


faq1:5k32:159901--16-juni-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

TA, dapat surat bahwa harga perolehan TA berbeda dengan SPT

Jawaban

Harta tambahan yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir ditentukan dalam mata uang Rupiah berdasarkan: (Pasal 6 ayat (3) PMK-118/PMK.03/2016) nilai nominal untuk Harta berupa kas; atau nilai wajar untuk Harta selain kas pada akhir Tahun Pajak Terakhir. Nilai wajar Harta Tambahan selain kas atau setara kas adalah nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian Wajib Pajak pada akhir Tahun Pajak Te

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k32/159901--16-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1