faq1:5k32:159901--16-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
TA, dapat surat bahwa harga perolehan TA berbeda dengan SPT
Jawaban
Harta tambahan yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir ditentukan dalam mata uang Rupiah berdasarkan: (Pasal 6 ayat (3) PMK-118/PMK.03/2016) nilai nominal untuk Harta berupa kas; atau nilai wajar untuk Harta selain kas pada akhir Tahun Pajak Terakhir. Nilai wajar Harta Tambahan selain kas atau setara kas adalah nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian Wajib Pajak pada akhir Tahun Pajak Te
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k32/159901--16-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1