faq1:5k32:159892--16-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Mau bertanya perihal pelaporan pph final bruto yg kita potong sebesar 0.5% itu wajib dilaporkan di pph masa ??jika dilaporkan harus di ebukpot unifikasi berapa kode objek pajaknya
Jawaban
Wajib dilaporin di SPT Masa Mas. Kl si WP pemotong/pemungut pajak maka lapor di SPT Unifikasi. Silakan pilih kode objek pajak 28-423-01 untuk Transaksi dengan Wajib Pajak yang menggunakan tarif Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k32/159892--16-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)