User Tools

Site Tools


faq1:5k32:159886--16-juni-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

kalau Bapak A tidak mempunyai NPWP, yang punya istrinya Ibu B. Bapak A mau dapat hibah dari Ibu B, apakah Bapak A harus mempunyai NPWP? Dengan posisi tidak ada perjanjian nikah. Hibah dari istri ke suami ini gimana ya mas/mba?

Jawaban

Bisa dijelaskan sesuai UU PPh bahwa keluarga merupakan satu kesatuan ekonomis. Jadi jika ada hibah dari istri ke suami atau sebaliknya maka bukan termasuk objek pajak. Terkait kewajiban mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP maka melihat terpenuhi atau tidaknya persyaratan subjektif dan objektif ya. Jika terpenuhi maka seharusnya daftar NPWP. Nah misalnya tidak ada perjanjian pisah harta dan istri tidak mau menjalankan hak/kewajiban perpajakannya terpisah dari suami, maka si istri bisa disarankan

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k32/159886--16-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)