User Tools

Site Tools


faq1:5k32:159880--16-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

daftar organisasi internasional yang bukan subjek pajak berdasarkan pmk 235/2020 dimana?

Jawaban

setelah dicek belum ada yang terbaru. sesuai pasal 14, untuk lampiran pmk lama masih berlaku. bisa mengacu kesitu dulu. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, perlakuan perpajakan terhadap Organisasi Internasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.010/2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Penetapan Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat-pejabat Perwakilan Organisasi Internasional

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k32/159880--16-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)