faq1:5k32:159880--16-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
daftar organisasi internasional yang bukan subjek pajak berdasarkan pmk 235/2020 dimana?
Jawaban
setelah dicek belum ada yang terbaru. sesuai pasal 14, untuk lampiran pmk lama masih berlaku. bisa mengacu kesitu dulu. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, perlakuan perpajakan terhadap Organisasi Internasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.010/2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Penetapan Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat-pejabat Perwakilan Organisasi Internasional
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k32/159880--16-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)