User Tools

Site Tools


faq1:5k32:159831--16-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jika kita punya CV, dan semua penghasilan kita masuk ke dalam CV. Apakah saya harus membayar pajak lewat npwp CV atau saya harus bayar lewat pajak pribadi? Apakah semuanya harus dilaporkan? https://twitter.com/genshroom/status/1537291419773456384

Jawaban

Apabila CV memiliki npwp dan orang pribadi pemilik cv juga memiliki npwp, maka atas masing-masing npwp ada melekat kewajiban perpajakan. Atas penghasilan yang diperoleh CV, maka dilaporkan menggunakan npwp CV dan pembayaran pajaknya menggunakan CV. Apabila pemilik CV memperoleh penghasilan yang bersumber dari CV yang dimilikinya, maka berdasarkan pasal 4 ayat 3 huruf i UU PPh-HPP, bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima merupakan bukan objek pajak. Sehingga, pemilik CV dapat melapo

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k32/159831--16-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)