User Tools

Site Tools


faq1:5k32:159830--16-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jasa kontstruksi kalau setor sendiri bisa pembayarannya digabungin ? nanti kalau udah input dan mau ubah nilai karena ada kesalahan gimana ?

Jawaban

kalau diketentuan tidak diatur boleh disatuin atau gak jadi amannya dibuat sendiri sesuai transaksi. kalau salah bisa dihapus aja sspnya nanti bisa di pbk sspnya atau dibayar ulang nanti diinputkan lagi di ebuninya

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k32/159830--16-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)