Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
halo min, min kalau wp mau mengajukan QA , apa sj yg hrs dilampirkan? Thanks min Kalo coba cek di PMK-17/2013 sttd PMK-184/2015, di pasal 47 ayat (3) PMK-184 nya cuma dibilang: “Surat permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara langsung atau melalui faksimili dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak penandatanganan risalah pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) atau ayat (5) dan ditem
Jawaban
iya begitu, mekanisme pengajuannya sesuai pasal 47 pmk 17/2013 - PMK 184/2015. Dengan mengirimkan surat permohonan sesuai lampiran VII huruf H di PMK-17/2013 nya. Tidak ada ketentuan lain harus melampirkan apa saja. Jadi, cukup surat permohonan saja.
Dasar Hukum
–
Editor
R