faq1:5k32:159827--16-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
twitter mas mba izin, faktur belinya dibetulkan menjadi tdk dpt dikreditkan, nah untuk nota retur berarti saya batalkan atau gmn? Seperti gambar ini, kan itu pilihannya faktur pajak dpt dikreditkan? Saya perlu membatalkan dan membuat yg baru atau tidak?https://twitter.com/sia8__/status/1536997240803168256
Jawaban
Biasanya nota retur atas FP yang di ganti akan menjadi batal secara otomatis, namun untuk memastikan WP boleh konsultasi ke KPP untuk melakukan pengecekan atas nota retur tersebut, apakah sudah batal secara otomatis mengikuti faktur pajak nya yang di ganti, atau harus di batalkan secara manual oleh WP sendiri.
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k32/159827--16-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)