faq1:5k32:159826--16-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
kami perusahaan distributor, ada menerima pendapatan insentif berupa uang tunai karena tercapainya omset penjualan. Atas pendapatan tersebut apakah kami perlu menerbitkan faktur pajak keluaran kepada supplier kami? Jika tidak perlu, atas penghasilan tersebut apakah perlu diisi di SPT PPN?
Jawaban
Perlakuannya bisa masuk ke dalam SE 24/2018, Imbalan yang diterima oleh pembeli sehubungan dengan kondisi tertentu dalam transaksi jual beli
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k32/159826--16-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)