User Tools

Site Tools


faq1:5k32:159826--16-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kami perusahaan distributor, ada menerima pendapatan insentif berupa uang tunai karena tercapainya omset penjualan. Atas pendapatan tersebut apakah kami perlu menerbitkan faktur pajak keluaran kepada supplier kami? Jika tidak perlu, atas penghasilan tersebut apakah perlu diisi di SPT PPN?

Jawaban

Perlakuannya bisa masuk ke dalam SE 24/2018, Imbalan yang diterima oleh pembeli sehubungan dengan kondisi tertentu dalam transaksi jual beli

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k32/159826--16-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)