faq1:5k32:159809--16-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
ada pembelian barang perkebunan oleh PT, dapat dikenakan pph 22 ga?
Jawaban
Pemungut PPh Pasal 22 adalah badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya.
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k32/159809--16-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)