faq1:5k32:159799--16-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
sudah ada sppb namun belum membuat faktur pajak apakah masih mendapat fasilitas
Jawaban
jika sudah ada sppb bisa mendapat fasilitas, namun fp dianggap terlambat
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k32/159799--16-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)