User Tools

Site Tools


faq1:5k32:159799--16-juni-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

sudah ada sppb namun belum membuat faktur pajak apakah masih mendapat fasilitas

Jawaban

jika sudah ada sppb bisa mendapat fasilitas, namun fp dianggap terlambat

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k32/159799--16-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)