User Tools

Site Tools


faq1:5k32:159797--16-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WPLN menerima dividen dari indonesia dan WPLN tersebut memiliki BUT di Indonesia. untuk pengenaan PPh atas dividen tersebut apakah dikenakan PPh 26 atau dikecualikan dari PPh (dianggap sebagai badan dalam negeri)?

Jawaban

Ini murni dividen kan ya der? tidak ada hubungan sama force of attraction? Kalau dividen seharusnya tetep pph 26 karena yang nerima wpln nya, dan untuk dividen yang dikecualikan dari objek PPh itu yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri, sedangkan BUT itu SPLN

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k32/159797--16-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)