User Tools

Site Tools


faq1:5k32:159795--16-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Mau tanya jika PTA merger dgn PTB, surviving entity adl PTA, efektif tgl 1 Ags 22. FP masukan sebelum tgl 1 Ags 22 yg blm dikreditkan oleh PTB bisa dikreditkan oleh PTA? Apakah ini bisa menggunakan ketentuan Pasal 9 ayat (14), Mas/Mbak?

Jawaban

Iya mba bisa dijelaskan sesuai PS 9 ayat 14 uu ppn sttd uu HPP, sepanjang memenuhi syarat tsb maka bisa dikreditkan

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k32/159795--16-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)