faq1:5k32:159780--16-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Izin bertanya terkait PPS, jika SPT Normal 2020 dilaporkan di bln November 2021, kemudian WP ingin ikut PPS, apakah aset yg dilaporkan di SPT tersebut tetap sah? Atau ada kebijakan khusus atas SPT yang dilaporkan setelah PPS diundangkan (setelah Oktober 2021)? Terimakasih
Jawaban
tetap sah, yang penting hartanya mencerminkan Harta yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2020 yang disampaikan sebelum Undang-Undang diundangkan ditambah Harta yang bersumber dari penghasilan pada Tahun Pajak 2020
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k32/159780--16-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)