User Tools

Site Tools


faq1:5k32:159779--16-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP ada kerugian di 2017, namun belum dimasukkan datanya di lampiran 2A. Sekarang di SPT 2021, ingin mengakui kerugian tersebut. Apakah bisa

Jawaban

idealnya lakukan pembetulan SPT 2017 terlebih dahulu, selanjutnya lakukan pelaporan 2021 sesuai nilai kompensasi kerugian tersebut.

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k32/159779--16-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)