faq1:5k32:159779--16-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP ada kerugian di 2017, namun belum dimasukkan datanya di lampiran 2A. Sekarang di SPT 2021, ingin mengakui kerugian tersebut. Apakah bisa
Jawaban
idealnya lakukan pembetulan SPT 2017 terlebih dahulu, selanjutnya lakukan pelaporan 2021 sesuai nilai kompensasi kerugian tersebut.
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k32/159779--16-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)