faq1:5k32:159776--16-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
#1Q saya mau tolong tanya, kalau misalnya saya mau masukan modal CV di PPS, untuk nominal yang di masukan apakah dari nilai modal yang di setor atau dari nilai total ekuitas CV?
Jawaban
#1A Halo Shinta, untuk nilai harta disesuaikan dengan ketentuan berikut PPS kebijakan I : Pasal 3 ayat (4) PMK-196/PMK.03/2021 PPS kebijakan II : Pasal 6 ayat (4) PMK-196/PMK.03/2021
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k32/159776--16-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1