faq1:5k32:159764--16-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
di pmk 1 ada 3 tahyb untuk kredit pm sebelum penyerahab ada juga 5 dan 6.syarat atau kriteria untuk yg 5 tahun gimana? kriteria menghasilkan bkp nya
Jawaban
PMK 18 pasal 55 dan 56, bisa kreditkan PM dalam hal belum melakukan penyerahan. Apabila WP menghasilkan BKP (biasanya manufaktur), bisa mengkreditkan s.d. 5 tahun walaupun tidak ada penyerahan.
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k32/159764--16-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)