faq1:5k32:159763--16-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Perusahaan membeli kendaraan plat kuning dalam kondisi baru dengan tujuan akan digunakan sebagai angkutan barang, atas FP masukan dari pembelian kendaraan tersebut apakah bisa dikreditkan?
Jawaban
faktur masukan atas pembelian mobilnya. dikembalikan sesuai pasal 9 ayat 8 selama tidak masuk kategori itu berarti bisa dikreditkan. dijelaskan khusus itu kalau misalnya ada pm yang berhubungan dengan penyerahan yg tidak terutang ppn/ dibebaskan. Maka itu gabisa dikreditkan. Di pasal 9 ayat 5 dan penjelasannya uu ppn sttd uu hpp
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k32/159763--16-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)