Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
“WP bertanya terkait aktiva tetap (kendaraan/peralatan) untuk PPS, yg masuk hanya harga perolehan atau nilai netnya ya? WP dapat surat dri KPP kalau harta yg dilaporkan di SPH terdapat selisih dg harta yang di SPT 2015 namun saat di cek yg WP laporkan itu udh bener harta-kewajiban tapi dalam surat itu membandingkannya dengan total harta yg sudah dikurang akumulasi penyusutan https://twitter.com/yeremiakezkey/status/1537287759567921152 ini bagaimana ya mas/mba?”
Jawaban
“Nilai Jual Kendaraan Bermotor, untuk kendaraan bermotor; untuk kebijakan 1 harga perolehan, untuk harta selain kas atau setara kas. untuk kebijakan 2 keduanya tidak termasuk akumulasi penyusutan tambahan untuk kebijakan 1: Dalam hal tidak terdapat nilai yang dapat dijadikan pedoman sebagaimana tersebut di atas maka nilai harta ditentukan berdasarkan nilai dari hasil penilaian kantor jasa penilai publik.”
Dasar Hukum
–
Editor
LR