faq1:5k32:159733--16-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
perhitungan pph pasal 21 untuk mantan pegawai yang mendapat bonus
Jawaban
Victoria Endah bekerja pada PT Fajar Wisesa. Pada tanggal 1 Januari 2013 telah berhenti bekerja pada PT Fajar Wisesa karena pensiun. Pada bulan Maret 2013 Victoria Endah menerima jasa produksi tahun 2012 dari PT Fajar Wisesa sebesar Rp 55.000.000,00. PPh Pasal 21 yang terutang adalah: 5% x Rp 50.000.000,00 = Rp 2.500.000,00 15% x Rp 5.000.000,00 = Rp 750.000,00 PPh Pasal 21 yang harus dipotong Rp 3.250.000,00
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k32/159733--16-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)