User Tools

Site Tools


faq1:5k32:159701--16-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#22Q : untuk ppn masukan atas jasa angkutan umum apakah pmnya bisa dikreditkan?

Jawaban

#22A: Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dikreditkan

Dasar Hukum

Editor

AKR

faq1/5k32/159701--16-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)