faq1:5k32:159701--16-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#22Q : untuk ppn masukan atas jasa angkutan umum apakah pmnya bisa dikreditkan?
Jawaban
#22A: Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dikreditkan
Dasar Hukum
–
Editor
AKR
faq1/5k32/159701--16-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)