faq1:5k32:159670--16-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
mengenai pph unifikasi, saya melaporkan ssp pph final sewa tanah dan bangunan ke pph dibayar sendiri. Seharusnya saya menerbitkan bukti potong untuk pph final tsb. Saya mencoba membatalkan ssp tersebut tapi tidak bisa. Apakah atas ssp tersebut langsung dipbk?
Jawaban
Pada kolom aksi di daftar bukti setor atas pph yang disetor sendiri ada aksi untuk edit dan hapus. coba gali apakah wp tidak bisa melakukan hapus? pastikan sudah memilih masa pajak yang benar di kata kunci pencarian.
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k32/159670--16-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)