faq1:5k32:159664--16-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
min mau tanya apakah pembayaran pps bisa dicicil? Tq Apa disarankan untuk buat multi SPPH? dan diingatkan sepanjang belum melebihi 30 Juni 2022 masih bisa, begitu?
Jawaban
Halo mas, di PMK-196/2021 tidak dijelaskan, arahkan konfirmasi ke KPP ya. Sebenernya bisa dia buat SPPH lalu bayarnya nyicil (ada beberapa NTPN) baru dikirimkan setelah semua dibayar sepanjang sebelum 30 juni, atau multi SPPH kaya yang mas maksud. Cumaa ini kan ngga diatur yaa jadi ngga usah disampaikan. Sampaikan aja secara ketentuan tidak dijelaskan lalu arahkan ke KPP ya mas
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k32/159664--16-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)