User Tools

Site Tools


faq1:5k32:159664--16-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

min mau tanya apakah pembayaran pps bisa dicicil? Tq Apa disarankan untuk buat multi SPPH? dan diingatkan sepanjang belum melebihi 30 Juni 2022 masih bisa, begitu?

Jawaban

Halo mas, di PMK-196/2021 tidak dijelaskan, arahkan konfirmasi ke KPP ya. Sebenernya bisa dia buat SPPH lalu bayarnya nyicil (ada beberapa NTPN) baru dikirimkan setelah semua dibayar sepanjang sebelum 30 juni, atau multi SPPH kaya yang mas maksud. Cumaa ini kan ngga diatur yaa jadi ngga usah disampaikan. Sampaikan aja secara ketentuan tidak dijelaskan lalu arahkan ke KPP ya mas

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k32/159664--16-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)