User Tools

Site Tools


faq1:5k32:159662--16-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kami beli solar dari perusahaan swasta, sebanyak 150.000 liter dgn harga 14.054, dinekakan ppn 11%, apakah kami wajib memotong pph 22 ke penjual?

Jawaban

Pemungut PPh 22: Yaitu produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas Besarnya pungutan PPh Pasal 22 ditetapkan atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k32/159662--16-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)