faq1:5k32:159648--16-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
izin bertanya mas/mba mau bertanya mengenai SURAT PENETAPAN TARIF DAN/ ATAU NILAI PABEAN yang kami terima, mau kami input di Pajak Masukan/Dokumen Lain Pajak Masukan. Untuk mengisi Nama Lawan Transaksi apakah sesuai dengan PIB yang sebelumnya kami terima ?
Jawaban
jika dalam SPTNP tidak mengubah lawan transaksinya, artinya sama dengan PIB
Dasar Hukum
–
Editor
H
faq1/5k32/159648--16-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)