Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP ingin mengajukan endorsement atas pemberian cuma-cuma. Dokumen sudah lengkap sesuai ketentuan di PMK-173/2021. Barangnya free of charge sehingga di invoice nilainya 0. Sedangkan di FP menggunakan ketentuan atas pemberian cuma-cuma. Katanya WP tidak bisa mendapatkan endorsement karena barangnya gratis. Jadi, apakah WP harus menerbitkan FP dg kode 04 bukan 07?
Jawaban
Ketentuan endorsement bisa dilihat di pasal 8-12 PMK-173/2021. Dalam hal endorsement tidak diberikan, atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tidak diberikan fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut. Atas transaksi pemberian cuma-cuma maka dppnya menggunakan nilai lain dengan faktur pajak 04 (Pasal 2 huruf b PMK-121/PMK.03/2015). Penyerahannya ke kawasan bebas, WP bisa pakai faktur 07 selama memenuhi ketentuan di PMK-173/PMK.03/2021, kar
Dasar Hukum
–
Editor
NK