User Tools

Site Tools


faq1:5k32:159636--16-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP ingin mengajukan endorsement atas pemberian cuma-cuma. Dokumen sudah lengkap sesuai ketentuan di PMK-173/2021. Barangnya free of charge sehingga di invoice nilainya 0. Sedangkan di FP menggunakan ketentuan atas pemberian cuma-cuma. Katanya WP tidak bisa mendapatkan endorsement karena barangnya gratis. Jadi, apakah WP harus menerbitkan FP dg kode 04 bukan 07?

Jawaban

Ketentuan endorsement bisa dilihat di pasal 8-12 PMK-173/2021. Dalam hal endorsement tidak diberikan, atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tidak diberikan fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut. Atas transaksi pemberian cuma-cuma maka dppnya menggunakan nilai lain dengan faktur pajak 04 (Pasal 2 huruf b PMK-121/PMK.03/2015). Penyerahannya ke kawasan bebas, WP bisa pakai faktur 07 selama memenuhi ketentuan di PMK-173/PMK.03/2021, kar

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k32/159636--16-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)