faq1:5k32:159623--16-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Dividen diterima OP ada jangka waktu investasi tidak?
Jawaban
Investasi dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga, untuk Wajib Pajak orang pribadi setelah Tahun Pajak berakhir, untuk Tahun Pajak diterima atau diperolehnya Dividen atau penghasilan lain. Investasi dilakukan paling singkat selama 3 (tiga) Tahun Pajak terhitung sejak Tahun Pajak Dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh.
Dasar Hukum
–
Editor
ENT
faq1/5k32/159623--16-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)