Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
6Q (email): Kami adalah perusahaan JPT (Jasa Pengurusan Transportasi) / Freight Forwading ingin menanyakan : 1. Kami ada transaksi diluar Freight Forwarding (menyewakan chassis, wing box, dll) apakah kami seharusnya menerbitkan Faktur Pajak dengan kode 01 ? 2. Jika kita malayani jasa trucking ( pengiriman dengan truck plat hitam / plat kuning ) apakah kami menerbitkan Faktur Pajak dengan kode 05 ? (APRILIA DWI ARIANTI(APRILIA DWI ARIANTI) )
Jawaban
#6A: 1. Jika dia ada penyerahan JKP selain freight forwardingnya, tetap menerbitkan faktur sesuai ketentuan umum mas. kalo tidak masuk ke fasilitas atau DPP nilai lain, terbitkan 01. 2. untuk jasa truckingnya perlu dipastikan apakah masuk pengertian freight forwarding atau tidak. kalo iya berarti FP 05. bisa jadi itu termasuk jasa angkutan umum yang dapat fasilitan sesuai pasal 16B UU HPP, tapi belum ada peraturan pelaksanaannya sih. kalo gak masuk keduanya, tetap 01
Dasar Hukum
–
Editor
AF