faq1:5k32:159562--15-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jika WP mendapatkan SKD WPLN yg COR nya tertera untuk 1 tahun kalender 2022. Tapi di form DGTnya tertera berlaku dari Juli 2021-juni 2022, untuk pengisian periode di eskdnya menggunakan yg mana ya?
Jawaban
Sesuai dengan pasal 4 ayat 3 PER 25/2018 Penandasahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digantikan dengan Certificate of Residence yang harus memenuhi ketentuan: a. menggunakan bahasa Inggris; b. paling sedikit mencantumkan informasi mengenai: 1) nama WPLN; 2) tanggal penerbitan; 3) tahun pajak berlakunya Certificate of Residence; dan 4) nama dan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan kelaziman di negara mitra at
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k32/159562--15-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)