User Tools

Site Tools


faq1:5k32:159561--15-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Aku @kirananjs Sore Min @kring_pajak maaf ijin bertanya, apabila kami ada transaksi pertukaran aset dengan perusahaan lain yg bukan related party, apa aspek perpajakan yang dikenakan? Dalam hal ini pure barter tanpa ada keuntungan atau selisih harga karena jenis aset nya sama. Mohon dijawab min

Jawaban

Kalau tidak ada keuntungan atas penjualan aset, harusnya gaada pphnya ya. (Dalam hal ini bukan tanah/bangunan) Untuk PPNnya, sepanjang yg menyerahkan adalah PKP dan yg diserahkan BKP seharusnya tetap menerbitkan faktur.

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k32/159561--15-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1