faq1:5k32:159558--15-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
WP tahun 2019 bayar PP 23 sebesar 1%. Harusnya 0,5%. Kemudian tahun 2022 ini ikut PPS. Apakah atas kelebihan setor di tahun 2019 itu bisa dilakukan pemindahbukuan ke tahun berjalan 2022 ini?
Jawaban
klw mengenai pbk apakah bisa atau tidak kembali ke ketentuanpbk mas. Sepanjang belum diperhitungkan dgn utang pajak. Klw mau juga bisa pmk 187 kok atas kelebihan setor.
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k32/159558--15-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)