User Tools

Site Tools


faq1:5k32:159551--15-juni-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

twitter, pps kalau wp terdaftar 2017. Belum lapor spt dari 2017. Mengingat tidak akan diterbitkan ketetapan kalau mengikuti kebijakan 2, apa dia cukup lapor spt tahun 2020? Apabila iya, di spt tahun 2020 ditulis hartanya atas harta dia yang didapat 2020 aja atau atas semua? Apabila harus lapor spt dari 2017, lalu di spt 2017-2020 harta yang ditulis bagaimana?

Jawaban

Lapor SPT tahun 2020 sesuai pasal 7 PMK 196 tahun 2021 Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), Wajib Pajak orang pribadi yang mengungkapkan Harta bersih juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020 Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi belum menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020 sampai dengan Undang-Undang diundangkan, berlaku ketentuan sebagai ber

Dasar Hukum

Editor

HPDN

faq1/5k32/159551--15-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)