faq1:5k32:159546--15-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
@kring_pajak siang,saya mau tanya. Kalau misalkan PPh pasal 4(2) sewa bangunan apabila nihil apakah perlu melakukan lapor PPh unifikasi? Thx u – Mas/Mba kalau nihil ga perlu lapor unifikasi kan ya? Terima kasih.
Jawaban
Pasal 3 PER 24 tahun 2021 Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tetap dibuat dalam hal: jumlah PPh yang dipotong/dipungut nihil karena adanya Surat Keterangan Bebas; perlu disampaikan juga pelaporan SPT PPh unifikasi ini atas keseluruhan PPh yang ada didalamnya ya mia. Jadi misal pph 4 ayat 2 nya nihil tapi ada PPh 23 masa tersebut maka tetap lapor SPT unifikasi.
Dasar Hukum
–
Editor
HPDN
faq1/5k32/159546--15-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1