faq1:5k32:159545--09-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PPS-tanggapan dari jawaban agent sebelumnya Artinya atas rumah yg saya beli di 2019 dan di jual di 2020 tidak perlu pps kan? Namun harus saya laporkan dalam SPT Tahunan 2020 yg baru mau saya laporkan. mas mbak ini sepanjang harta tersebut masih dimiliki sampai 31 desember 2020 baru bisa mengikuti PPS kebijakan 2 kan ya? kalau hartanya sudah dijual dilaporkan di SPT Tahunan kah mas mbak?
Jawaban
betul mba syaratnya sesuai PMK 196/2021, untuk harta di SPT tahunan itu kondisinya per akhir tahun 31 Desember, jd disesuaikan dgn kondisi akhir tahunnya bentuk hartanya seperti apa ya mba
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k32/159545--09-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)