User Tools

Site Tools


faq1:5k32:159542--09-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Organisasi saya adalah NGO non profit yg bergerak di bidang pangan bagi masyarakat miskin. Kami mau branding mobil dengan indentitas organisasi seperti di foto. Katanya akan ada pajak karena termasuk iklan berjalan, tapi ada yg bilang juga kalau untuk NGO/yayasan tidak kena pajak

Jawaban

apabila yg dimaksud WP lebih ke pajak reklame, itu pajak daerah. Bisa hubungi dinas pajak daerah masing2. Kita bisa jelasin dari aspek PPh nya, ini pasang iklan ke mobil sendiri apakah ada pembayaran penghasilan ke pihak lain (menggunakan jasa pihak lain), kalau ada maka dipotong sesuai dengan jasa yg dipotong sesuai PMK 141/2015. NGO nya berupa apa? bisa jelaskan terkait yg menjadi subjek pajak dan bukan subjek pajak sesuai pasal 2 dan pasal UU PPh stdd UU HPP 7/2021 ya mas

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k32/159542--09-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1