Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
twitter Min, mau tanya jika ada transaksi penyerahan barang gratis/bonus kepada PKP pembeli di kawasan FTZ yakni Batam, itu pembuatan Faktur Pajaknya bagaimana ya? kode faktur yang digunakan apa? Utk barang bonus ini diberikan karena pembeli mencapai pembelian tertentu. Kodenya 08 ya kak? bukan 07? karena untuk penyerahan BKP regular yg non bonus kita selama ini isu faktur 07 - PPN fasilitas tdk dipungut. Mohon konfirmasinya
Jawaban
- Ini kan bonus diberikan karena pembelian mencapai jumlah tertentu , jadi ada hubungannya dgn se 24/2018 . Jadi, Jika dalam transaksi tsb tidak ada jasa manajemen yg diberikan oleh pembeli , maka penyerahan BKP ( Penghargaan/bonus) dari penjual ke pembeli terutang PPN . Jadi dibuatkan FP 010 dan DPPnya mengikuti se 24/2018 yakni berdasarkan nilai kesepakatan yang tercantum dalam perikatan. Dalam hal nilai kesepakatan tidak diketahui, maka DPP dihitung berdasarkan harga pasar. ( nomor SE tidak
Dasar Hukum
–
Editor
FF