User Tools

Site Tools


faq1:5k32:159539--10-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya ada terima tagihan urus surat kepelabuhan, di pelabuhan lapuko kab. Kendari sedangkan NPWP cabang saya ada di kota Kendari, alamat di faktur pajak harusnya pakai alamat yg cabang atau pusat (Jakarta) ya min ?

Jawaban

ni kan cuma tagihan urus suratnya ya, penyerahannya kemana? Soalnya dikhawatirkan ini cm tagihannya aja, jelaskan aja sesuai per 03/2022 pasal 6 ayat 6 dan 7 itu ya, tergantung ke penyerahan BKP dan/atau JKP kemana dan apakah pemusatan BKM ya

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k32/159539--10-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)