faq1:5k32:159539--10-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
saya ada terima tagihan urus surat kepelabuhan, di pelabuhan lapuko kab. Kendari sedangkan NPWP cabang saya ada di kota Kendari, alamat di faktur pajak harusnya pakai alamat yg cabang atau pusat (Jakarta) ya min ?
Jawaban
ni kan cuma tagihan urus suratnya ya, penyerahannya kemana? Soalnya dikhawatirkan ini cm tagihannya aja, jelaskan aja sesuai per 03/2022 pasal 6 ayat 6 dan 7 itu ya, tergantung ke penyerahan BKP dan/atau JKP kemana dan apakah pemusatan BKM ya
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k32/159539--10-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)