faq1:5k32:159534--15-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Aturan pengkreditan pajak masukan bisa dikreditkan dimasa apa?
Jawaban
- Pasal 62 ayat 1 PMK 18/2021 (1) Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama. - Pasal 63 ayat 1 PMK 18/2021 (1)Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1), tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak dibuat. Jadi, Bisa di masa FP dibuat dan 3 masa p
Dasar Hukum
–
Editor
FF
faq1/5k32/159534--15-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)