faq1:5k32:159528--10-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Faktur 07 untuk uang muka, jika belum ada sppb Karena transaksinya baru uang muka apakah tidak bisa buat faktur 07? Solusinya bagaimana? Ketentuannya apa?
Jawaban
selama SPPB belum terbit, jika ada penerbitan FP atas uang muka, maka FP tsb tidak mendapatkan fasilitas tidak dipungut.
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k32/159528--10-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)